Sistem Pemerintahan pada Masa Presiden
 Bacharuddin Jusuf Habibie

Pendahuluan
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki sejarah cukup panjang  sebelum menjadi bentuknya seperti sekarang ini. Walaupun masih jauh lebih muda jika dibandingkan dengan dengan negara kekaisaran China atau Jepang dan kerajaan Inggris yang telah mencapai peradaban sekitar 500 bahkan 1000 tahun silam.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai macam budaya, suku, bangsa, etnis dan bahasa. Sehingga implikasinya, Indonesia harus memiliki seorang pemimpin yang mampu menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada didalamnya. Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Politik Indonesia yang akan membahas mengenai sosok-sosok di balik berdirinya negara indonesia, khususnya para pemimpin yang pernah atau sedang menjabat sebgai presiden Republik Indonesia serta membahas mengenai karakteristik dan sisi humanisasi presiden tersebut.
Khususnya saya akan membahas presiden ke-3 Republik Indonesia yaitu B.J Habibie. BJ Habibie adalah insinyur kontruksi pesawat terbang dan doktor teknologi tinggi. Pikiran waktu dan waktunya, seharusnya bisa tercurah penuh dibidang teknologi. Akan tetapi pada perjalanannya BJ Habibie harus mmembaginya pada bidang politik.ini terjadi ketika BJ Habibie diangkat menjadi wakil presiden pada tahun 1997 dan menggantikan Presiden Soeharto karena mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan BJ Habibie ketika menjabat menjadi presiden berada pada masa transisi, masa reformasi. Dimana masyarakat meminta begitu banyak kebebasan. Dalam makalah ini kami mencoba untuk menuliskan tentang masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie, kebijakan-kebijakan yang yang diambil dalam masa kepemimpinannya serta penyebab beliau mengundurkan diri dari kursi Kepresidenan Republik Indonesia.




Rumusan Masalah
1.      Proses terjadinya Reformasi
2.      Proses Pemilihan Umum Pada tahun 1999
3.      Kondisi Sosial pada masa peralihan Orde baru ke masa Reformasi
4.      Kebijakan dalam Negeri dan luar Negeri ketika Pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie

A.    Latar Belakang Bacharuddin Jusuf Habibie

Dialah sang jenius Bacharuddin Jusuf Habibie ( Presiden ke-3 Republik Indonesia ) lahir di Kota Pare-pare pada tanggal 25 Juni 1936 yang sekarang telah berumur 79 tahun, sebelum menjadi Presiden beliau adalah wakil presiden dari bapak Soeharto (presiden ke-2 Republik Indonesia), pada saat itu Soeharto yang mengalami hubungan kurang baik kepada masyarakat khususnya terhadap kaum muda dengan sistem dan kebijakan-kebijakannya, Soeharto pun akhirnya mengundurkan diri dari jabatanya /lengser dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya Bacharuddin Jusuf Habibie yang pada saat itu hanya di kenal sebagai Ilmuwan pesawat terbang lulusan German.[1] Beliau menjabat dari tanggal 21 Mei 1998 sampai pada tanggal 20 Oktober 1999, walaupun hanya menjabat selama satu tahun beliau telah dapat memberikan perubahan dan pengaruh besar terhadap Rakyat Indonesia dari berbagai bidang,seperti politik (luar dan dalam negeri) seperti hak kebebasan berorganisasi,membuat sistem multipartai pada saat masa pemilu dan juga melepas para tahanan politik guna melepas tirani masa orde baru.
Kemudian dalam bidang ekonomi, beliau telah melakukan berbagai kebijakan untuk menyelasaikan krisismoneter (krismon) pada tahun 98-99 an guna memperbaiki perkonomian warga Indonesia yang pada saat itu masih kacau, beliau melikuidasikan Bank-Bank yang bermasalah kemudian menaikan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dollar hingga dibawah sepuluh ribu Rupiah, membentuk lembaga pemantau dan menyelesaikan hutang luar negeri. Kemudian dalam bidang Hukum dia mengubah curah hukum Orde baru. Semasa ia memerintah, ia telah melahirkan 69  Undang-undang baru dan menetapkan 12 ketetapan MPR yang kemudian berhasil merekonstruksi hukum Indonesia.[2]
           








 Selain pembaharuan diatas, ketika masa pemerintaha Habibie juga terdapat sebuah kebijakan yang tidak disukai oleh masyarakat indonesia, yang pada dasarnya kebijakan tersebuat bisa mengahapus isu Hak asasi manusia dari PBB, salah satu contoh besarnya adalah lepasnya Timor-timoer dari Indonesia. Lepasnya Timor-timoer dari  Indonesia, adalah karena pada saat itu habibie memperbolehkannya diadakannya Refrendum yaitu dengan mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor-Timoer untuk memilih merdeka atau tetap menjadi bagian dari Indonesia, lepasnya Timor-Timoer dalam satu sisi memang sangat disesali oleh bangsa Indonesia, namun disisi lain, kebijakan ini dapat membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor-timoer.[4]
 Kemudian setelah itu hingga massa transisi era , masa pemerintahan Bacharuddin dianggap negatif oleh masyarakat Indonesia dan pidato pertanggung jawaban presiden Habibie di tolak oleh MPR melalui mekanisme politik sehinga beliau tidak dapat mencalonkan diri lagi menjadi presiden. Namun tetap, masa pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie sangat penting karena sistem pemerintahannya berkaitan dengan demokratisasi dan hal ini telah mengalami perubahan besar dengan membangun pemerintah yang transparan dan dialogis.


B.     Masa Reformasi

Orde reformasi ditandai dengan munculnya B.J Habibie ssebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga. Naiknya Habibie sebagai Presiden menggantikan Soeharto menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Sebagian ahli menilai hal itu konstitusional, tetapi yang lainnya berpendapat inkontitusional. Pengangkatan B.J Habibie dipandang konstitusional berdasarkan kepada pasaal 8 UUD 1945 yang menyebutkan “bila presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksukan kewajiban maka  ia diganti olleh wakil presiden sampai habis waktunya”.[5] Pihak yang menyatakan bahwa pengangkatan presiden B.J Habibie inkonstitusional berpegang pada ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR”.[6] Sementara B.J Habibie tidak melakukan hal itu dan ia megucapkan sumpah dan janji di depan Mahkamah Agung dan personil MPR dan DPR yang bersifat kelembagaan.   
Pemerintahan pada masa Habibie adalah pemerintahan transisi politik. Masaa transisi politik ini adalah masa perpindahan kekuasaan dari soeharto kepada penguasa baru yang sementaea itu dipegang oleh B J Habibie. Pada masa pemerintahan ini, gaung reformasi terus disuarakan dan agenda reformasi reformasi selalu dibacakan oleh mahasiswa dan masyarakat. Banyak tuntutan yang menginginkan pemerintahan Habibie mempercepat laju reformasi 

C.    Proses Pemilihan Umum pada tahun 1999

Proses pemilihan umum ini diselenggarakan tepatnya (Na'imah, 2015) pada tanggal 7 Juni tahun 1999, yang di dominasi oleh kemenangan Partai Golongan Karya (Golkar) yang kemudian disusul oleh partai lainya seperti : PDI Perjuangan, PKB,PPP,PAN, yang kemudian pada saat itu terdapat sistem multipartai dalam proses pemilihan tersebut. Kemudian pada saat itu pula, terdapat 48 partai yang berpartisipasi  dalam perhelatan akbar tersebut.

 



 Kemudian Bacharuddin Jusuf Habibie memangkas Undang-undang yang berkaitan dengan pemilu, seperti: susunan, kedudukan, tugas, serta wewenang MPR/DPR.[9]
      UU no.1 tahun 1985,mengatur tentang pemilu
      UU no.2 tahun 1985,mengatur susunan,kedudukan,tugas,dan wewenang MPR/DPR
      UU no.3 tahun 1985,mengatur sistem kepartaian indonesia
      UU no.4 tahun 1985,berisi peraturan anti-subversif
      UU no.5 tahun 1985,berisi eksistensi organisasi massa indonesia

Kemudian sebagai gantinya, dengan menetapkan 3 Undang-undang politik yang telah di tanda tanganin pada tanggal 1 Februari 1999, yang berisi:

1.      Undang-Undang mengenai partai politik
2.      Proses Pemilu
3.      Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPRD.





D.     Kebijakan dalam Negeri dan luar Negeri ketika Pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie

 Politik luar negri Indonesia pada abad 21 ini berada pada sebuah putaran dari geo politik dan juga geo ekonomi yaitu banyak faktor yang dapat mempengaruhinya,baik dalam tatanan regional maupun internasional,serta kawasan seperti Asia Pasifik,Asia Timur,Asia Selatan,ASEAN dan lingkungan domestik.dapat dikatakan bahwa di abad ini pula politik luar negri Indonesia lebih dipengaruhi oleh tuntutan dunia,tidak hanya pengaruh dari luar namun ada juga bebrapa pengaruh dari domestik sendiri seperti pristiwa dan aktor dalam negri.
Politik luar negri Indonesia haruslah mengacu pada cakupan sekumpulan tujuan,strategi dan instrumen yang dipilih,adapun perubahan politik yang akan dibahas disini adalah bagai arah politik serta kebijakan Indonesia era reformasi dimana pada masa ini merupakan sebiuah masa transisi perubahan disegala bidang mulai dari struktur,keyakinan,serta politik masyarakat dan dunia yang bergerak dinamis.
Indonesia pernah mengalami masa kejayaan dimata dunia internasional,hal tersebut tidak lepas dari peran Bung Karno sebagai bapak proklamator yang berhasil mencari jati diri bangsa Indonesia,dimana dalam setiap aksi dan kebijakannya yang amat anti akan kolonialisme barat,konsep jati diri bangsa tersebut lahir dalam wujud sebauh nasionalisme pancasila dan undang-undang dasar 1945,namun seiring berjalannya waktu rasa nasionalis itupun semakin pudar dari diri masyarakat Indonesia.Seharusnya pancasila dan UUD 45 dapat menjadi bintang pedoman dalam berbagai arah kebijakan pemerintah bukan hanya sekedar menjadi sebuah selogan dan jargon tanpa ada makna apapun.
Pada dasarnya fungsi dari nasionalisme adalah sebagai kunci pemersatu negara,dimana nasionalisme indonesia adalah budaya bangsa Indonesia itu sendiri yang sifatnya dapat hidup dan menghidupkan,merdeka dan memerdekakan,serta bergerak dan menggerakkan,seperti apa yang telah dilakukan oleh bapak proklamator kita yang menjungjung tinggi kekhasan Indonesia yang anti penjajah dimana pemikirannya tersebut dicantumkan dalam pembukaan UUD 45.




Referensi

 

Indonesia, P. N. (2006, Mei 17). Kepustakaan- Presiden UUD 1985. ( Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) Dipetik 04 02, 2017, dari http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id: http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/government_regulation/?box=detail&id=644&from_box=list_245&hlm=7&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=2&presiden=suharto
Na'imah, H. (2015, Juni 01). PERALIHAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM LINTASAN SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA. KHAZANAH, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 134.
Supriyadi. (2014, 9 21). sejarah-negara. (supriyadi, Editor) Dipetik 04 2, 2017, dari sejarah-negara.com: http://www.sejarah-negara.com/2014/09/12-ketetapan-sidang-istimewa-mpr-1998.html
Tokoh Indonesia. (2011, february 08). Dipetik 04 02, 2017, dari Tokoh Indonesia Ensiklopedi the journal biography.com: http://www.tokohindonesia.com/berita/article/307-topik-pilihan/2751-presiden-habibie-lepaskan-timor-timur
Undang-undang Dasar 1945. (2015, january 21). Dipetik 04 02, 2017, dari Wikisource: https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945




                                                     " Semoga Bermanfaat...Aminn "





















[1] KHAZANAH, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Vol. 13, No.1, Juni 2015  Hal.134
[2] (Supriyadi، 2014) ,Sejarah Negara )
[3] Ibid,hlm.2
[4] (Tokoh Indonesia, 2011)
[5] Yusril Ihza Mahendra, “Pertanggungjawaban Soeahrto”, Republika, Selasa 8 September, 1998.
[6] (Undang-undang Dasar 1945, 2015)
[7] Sumber: Widjanarko Puspoyo, Dari Soekarno Hingga Yudhoyono: Pemilu Indonesia 1955 – 2009 & Rumah pemilu.org
[8] Loc.cit,
[9] (Indonesia, 2006) di kutip dari Sumber: LN 1985/1; TLN NO. 3281// http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id

Komentar

Postingan Populer