Sistem
Pemerintahan pada Masa Presiden
Bacharuddin Jusuf Habibie
Pendahuluan
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki sejarah
cukup panjang sebelum menjadi bentuknya
seperti sekarang ini. Walaupun masih jauh lebih muda jika dibandingkan dengan
dengan negara kekaisaran China atau Jepang dan kerajaan Inggris yang telah
mencapai peradaban sekitar 500 bahkan 1000 tahun silam.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai macam
budaya, suku, bangsa, etnis dan bahasa. Sehingga implikasinya, Indonesia harus
memiliki seorang pemimpin yang mampu menyatukan berbagai macam perbedaan yang
ada didalamnya. Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas dari mata
kuliah Sistem Pemerintahan Politik Indonesia yang akan membahas mengenai
sosok-sosok di balik berdirinya negara indonesia, khususnya para pemimpin yang
pernah atau sedang menjabat sebgai presiden Republik Indonesia serta membahas
mengenai karakteristik dan sisi humanisasi presiden tersebut.
Khususnya saya akan membahas presiden ke-3 Republik Indonesia yaitu
B.J Habibie. BJ Habibie adalah insinyur kontruksi pesawat terbang dan doktor
teknologi tinggi. Pikiran waktu dan waktunya, seharusnya bisa tercurah penuh
dibidang teknologi. Akan tetapi pada perjalanannya BJ Habibie harus mmembaginya
pada bidang politik.ini terjadi ketika BJ Habibie diangkat menjadi wakil
presiden pada tahun 1997 dan menggantikan Presiden Soeharto karena mengundurkan
diri pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan BJ Habibie ketika menjabat menjadi presiden
berada pada masa transisi, masa reformasi. Dimana masyarakat meminta begitu
banyak kebebasan. Dalam makalah ini kami mencoba untuk menuliskan tentang masa
kepemimpinan Presiden BJ Habibie, kebijakan-kebijakan yang yang diambil dalam
masa kepemimpinannya serta penyebab beliau mengundurkan diri dari kursi
Kepresidenan Republik Indonesia.
Rumusan Masalah
1. Proses terjadinya Reformasi
2.
Proses Pemilihan Umum
Pada tahun 1999
3.
Kondisi Sosial pada masa
peralihan Orde baru ke masa Reformasi
4. Kebijakan dalam Negeri dan luar Negeri ketika Pemerintahan Bacharuddin
Jusuf Habibie
A.
Latar Belakang
Bacharuddin Jusuf Habibie
Dialah sang jenius
Bacharuddin Jusuf Habibie ( Presiden ke-3 Republik Indonesia ) lahir di Kota
Pare-pare pada tanggal 25 Juni 1936 yang sekarang telah berumur 79 tahun,
sebelum menjadi Presiden beliau adalah wakil presiden dari bapak Soeharto (presiden
ke-2 Republik Indonesia), pada saat itu Soeharto yang mengalami hubungan kurang
baik kepada masyarakat khususnya terhadap kaum muda dengan sistem dan
kebijakan-kebijakannya, Soeharto pun akhirnya mengundurkan diri dari jabatanya
/lengser dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya Bacharuddin Jusuf Habibie
yang pada saat itu hanya di kenal sebagai Ilmuwan pesawat terbang lulusan
German.[1]
Beliau menjabat dari tanggal 21 Mei 1998 sampai pada tanggal 20 Oktober 1999,
walaupun hanya menjabat selama satu tahun beliau telah dapat memberikan
perubahan dan pengaruh besar terhadap Rakyat Indonesia dari berbagai bidang,seperti
politik (luar dan dalam negeri) seperti hak kebebasan berorganisasi,membuat
sistem multipartai pada saat masa pemilu dan juga melepas para tahanan politik
guna melepas tirani masa orde baru.
Kemudian dalam bidang
ekonomi, beliau telah melakukan berbagai kebijakan untuk menyelasaikan
krisismoneter (krismon) pada tahun 98-99 an guna memperbaiki perkonomian warga
Indonesia yang pada saat itu masih kacau, beliau melikuidasikan Bank-Bank yang
bermasalah kemudian menaikan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dollar hingga
dibawah sepuluh ribu Rupiah, membentuk lembaga pemantau dan menyelesaikan
hutang luar negeri. Kemudian dalam bidang Hukum dia mengubah curah hukum Orde
baru. Semasa ia memerintah, ia telah melahirkan 69 Undang-undang baru dan menetapkan 12 ketetapan MPR
yang kemudian berhasil merekonstruksi hukum Indonesia.[2]
Selain pembaharuan diatas, ketika masa
pemerintaha Habibie juga terdapat sebuah kebijakan yang tidak disukai oleh
masyarakat indonesia, yang pada dasarnya kebijakan tersebuat bisa mengahapus
isu Hak asasi manusia dari PBB, salah satu contoh besarnya adalah lepasnya
Timor-timoer dari Indonesia. Lepasnya Timor-timoer dari Indonesia, adalah karena pada saat itu
habibie memperbolehkannya diadakannya Refrendum yaitu dengan mengadakan jajak
pendapat bagi warga Timor-Timoer untuk memilih merdeka atau tetap menjadi
bagian dari Indonesia, lepasnya Timor-Timoer dalam satu sisi memang
sangat disesali oleh bangsa Indonesia, namun disisi lain, kebijakan ini dapat
membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM
di Timor-timoer.[4]
Kemudian setelah itu hingga massa transisi era
, masa pemerintahan Bacharuddin dianggap negatif oleh masyarakat Indonesia dan
pidato pertanggung jawaban presiden Habibie di tolak oleh MPR melalui mekanisme
politik sehinga beliau tidak dapat mencalonkan diri lagi menjadi presiden.
Namun tetap, masa pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie sangat penting karena
sistem pemerintahannya berkaitan dengan demokratisasi dan hal ini telah
mengalami perubahan besar dengan membangun pemerintah yang transparan dan
dialogis.
B.
Masa Reformasi
Orde reformasi ditandai dengan munculnya B.J Habibie ssebagai
presiden Republik Indonesia yang ketiga. Naiknya Habibie sebagai Presiden
menggantikan Soeharto menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Sebagian ahli
menilai hal itu konstitusional, tetapi yang lainnya berpendapat
inkontitusional. Pengangkatan B.J Habibie dipandang konstitusional berdasarkan
kepada pasaal 8 UUD 1945 yang menyebutkan “bila presiden mangkat, berhenti atau
tidak dapat melaksukan kewajiban maka ia
diganti olleh wakil presiden sampai habis waktunya”.[5]
Pihak yang menyatakan bahwa pengangkatan presiden B.J Habibie inkonstitusional
berpegang pada ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “sebelum
presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di
depan MPR atau DPR”.[6]
Sementara B.J Habibie tidak melakukan hal itu dan ia megucapkan sumpah dan
janji di depan Mahkamah Agung dan personil MPR dan DPR yang bersifat
kelembagaan.
Pemerintahan pada masa Habibie adalah pemerintahan transisi
politik. Masaa transisi politik ini adalah masa perpindahan kekuasaan dari
soeharto kepada penguasa baru yang sementaea itu dipegang oleh B J Habibie.
Pada masa pemerintahan ini, gaung reformasi terus disuarakan dan agenda
reformasi reformasi selalu dibacakan oleh mahasiswa dan masyarakat. Banyak
tuntutan yang menginginkan pemerintahan Habibie mempercepat laju reformasi
C.
Proses Pemilihan Umum
pada tahun 1999
Proses pemilihan umum
ini diselenggarakan tepatnya (Na'imah, 2015) pada tanggal 7 Juni
tahun 1999, yang di dominasi oleh kemenangan Partai Golongan Karya (Golkar)
yang kemudian disusul oleh partai lainya seperti : PDI Perjuangan, PKB,PPP,PAN,
yang kemudian pada saat itu terdapat sistem multipartai dalam proses pemilihan
tersebut. Kemudian pada saat itu pula, terdapat 48 partai yang berpartisipasi dalam perhelatan akbar
tersebut.
Kemudian Bacharuddin Jusuf Habibie memangkas
Undang-undang yang berkaitan dengan pemilu, seperti: susunan, kedudukan, tugas,
serta wewenang MPR/DPR.[9]
•
UU no.1 tahun
1985,mengatur tentang pemilu
•
UU no.2 tahun
1985,mengatur susunan,kedudukan,tugas,dan wewenang MPR/DPR
•
UU no.3 tahun
1985,mengatur sistem kepartaian indonesia
•
UU no.4 tahun
1985,berisi peraturan anti-subversif
•
UU no.5 tahun
1985,berisi eksistensi organisasi massa indonesia
Kemudian sebagai
gantinya, dengan menetapkan 3 Undang-undang politik yang telah di tanda
tanganin pada tanggal 1 Februari 1999, yang berisi:
1. Undang-Undang mengenai
partai politik
2. Proses Pemilu
3. Susunan dan Kedudukan
MPR,DPR,DPRD.
D.
Kebijakan dalam Negeri
dan luar Negeri ketika Pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie
Politik
luar negri Indonesia pada abad 21 ini berada pada sebuah putaran dari geo
politik dan juga geo ekonomi yaitu banyak faktor yang dapat
mempengaruhinya,baik dalam tatanan regional maupun internasional,serta kawasan
seperti Asia Pasifik,Asia Timur,Asia Selatan,ASEAN dan lingkungan
domestik.dapat dikatakan bahwa di abad ini pula politik luar negri Indonesia
lebih dipengaruhi oleh tuntutan dunia,tidak hanya pengaruh dari luar namun ada
juga bebrapa pengaruh dari domestik sendiri seperti pristiwa dan aktor dalam
negri.
Politik
luar negri Indonesia haruslah mengacu pada cakupan sekumpulan tujuan,strategi
dan instrumen yang dipilih,adapun perubahan politik yang akan dibahas disini
adalah bagai arah politik serta kebijakan Indonesia era reformasi dimana pada
masa ini merupakan sebiuah masa transisi perubahan disegala bidang mulai dari
struktur,keyakinan,serta politik masyarakat dan dunia yang bergerak dinamis.
Indonesia
pernah mengalami masa kejayaan dimata dunia internasional,hal tersebut tidak
lepas dari peran Bung Karno sebagai bapak proklamator yang berhasil mencari
jati diri bangsa Indonesia,dimana dalam setiap aksi dan kebijakannya yang amat
anti akan kolonialisme barat,konsep jati diri bangsa tersebut lahir dalam wujud
sebauh nasionalisme pancasila dan undang-undang dasar 1945,namun seiring
berjalannya waktu rasa nasionalis itupun semakin pudar dari diri masyarakat
Indonesia.Seharusnya pancasila dan UUD 45 dapat menjadi bintang pedoman dalam
berbagai arah kebijakan pemerintah bukan hanya sekedar menjadi sebuah selogan
dan jargon tanpa ada makna apapun.
Pada
dasarnya fungsi dari nasionalisme adalah sebagai kunci pemersatu negara,dimana
nasionalisme indonesia adalah budaya bangsa Indonesia itu sendiri yang sifatnya
dapat hidup dan menghidupkan,merdeka dan memerdekakan,serta bergerak dan
menggerakkan,seperti apa yang telah dilakukan oleh bapak proklamator kita yang
menjungjung tinggi kekhasan Indonesia yang anti penjajah dimana pemikirannya
tersebut dicantumkan dalam pembukaan UUD 45.
Referensi
Indonesia, P. N. (2006,
Mei 17). Kepustakaan- Presiden UUD 1985. ( Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia) Dipetik 04 02, 2017, dari
http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id:
http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/government_regulation/?box=detail&id=644&from_box=list_245&hlm=7&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=2&presiden=suharto
Na'imah, H. (2015, Juni
01). PERALIHAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM LINTASAN SEJARAH KETATANEGARAAN
INDONESIA. KHAZANAH, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 134.
Supriyadi. (2014, 9
21). sejarah-negara. (supriyadi, Editor) Dipetik 04 2, 2017, dari
sejarah-negara.com:
http://www.sejarah-negara.com/2014/09/12-ketetapan-sidang-istimewa-mpr-1998.html
Tokoh Indonesia. (2011, february 08).
Dipetik 04 02, 2017, dari Tokoh Indonesia Ensiklopedi the journal
biography.com: http://www.tokohindonesia.com/berita/article/307-topik-pilihan/2751-presiden-habibie-lepaskan-timor-timur
Undang-undang Dasar
1945.
(2015, january 21). Dipetik 04 02, 2017, dari Wikisource:
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
" Semoga Bermanfaat...Aminn "
[4] (Tokoh Indonesia, 2011)
[5] Yusril Ihza Mahendra, “Pertanggungjawaban
Soeahrto”, Republika, Selasa 8 September, 1998.
[6] (Undang-undang Dasar 1945, 2015)
[7] Sumber: Widjanarko Puspoyo, Dari
Soekarno Hingga Yudhoyono: Pemilu Indonesia 1955 – 2009 & Rumah pemilu.org
[9] (Indonesia, 2006) di kutip dari Sumber: LN 1985/1; TLN
NO. 3281// http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id
Komentar
Posting Komentar